RTRW Sumut 2024–2044 Dibahas, Batu Bara Tekankan Kepastian Tata Ruang untuk Investasi
BATU BARA – Kepastian tata ruang menjadi salah satu isu penting yang dibahas Pemerintah Kabupaten Batu Bara bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Pembahasan berlangsung saat Bapemperda DPRD Sumut melakukan kunjungan kerja ke Aula B Kantor Bupati Batu Bara, Selasa (6/10/2026), dalam rangka pembahasan Ranperda RTRW Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024–2044.
Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., menyambut kunjungan tersebut bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Batu Bara.
Pembahasan RTRW memiliki arti strategis karena tata ruang menjadi salah satu dasar dalam menentukan arah pemanfaatan wilayah untuk berbagai kepentingan pembangunan.
Batu Bara sendiri memiliki sejumlah kawasan yang berkaitan dengan agenda pembangunan industri dan investasi, di antaranya KEK Sei Mangkei, Kawasan Industri Kuala Tanjung dan rencana pengembangan KIS.
Pemerintah Kabupaten Batu Bara berharap kebijakan RTRW Provinsi Sumatera Utara mampu memberikan ruang yang jelas terhadap potensi pengembangan tersebut.
Namun, pembangunan dan investasi juga perlu berjalan selaras dengan keberadaan kawasan lindung, kawasan budi daya serta kawasan pertanian pangan.
Isu lain yang menjadi perhatian adalah adanya tumpang tindih lahan antara HGU perkebunan dan kawasan permukiman masyarakat.
Karena itu, pembahasan RTRW diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya menciptakan kepastian tata ruang sekaligus menjaga kepentingan masyarakat.
Bupati Baharuddin berharap sinergi Pemkab Batu Bara dan Pemprov Sumut terus diperkuat dalam proses penyusunan kebijakan tersebut.
