Dugaan Tambang Tanpa Izin di TB Kavling Pabuaran Disorot, Excavator dan Dump Truck Beroperasi, APH Didesak Turun Tangan!

 

SERANG, Banten.siji.or.id — Aktivitas galian tambang di kawasan TB Kavling, Kampung Benoa Kidul, RT 17/RW 04, Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten, menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa kegiatan penambangan tersebut belum mengantongi perizinan yang dipersyaratkan.

Berdasarkan informasi masyarakat yang dihimpun tim wartawan, aktivitas galian tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan masih beroperasi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai legalitas kegiatan penambangan, pengawasan instansi terkait, serta dampak lingkungan yang berpotensi ditimbulkan.

Tim wartawan yang melakukan penelusuran langsung ke lokasi mendapati aktivitas alat berat jenis excavator atau beko serta sejumlah unit dump truck yang berada di area galian dan mengangkut material tanah.

Temuan tersebut menjadi dasar perlunya pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi berwenang untuk memastikan apakah kegiatan pertambangan di kawasan TB Kavling telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan ketentuan lingkungan hidup.

LEGALITAS DIPERTANYAKAN, PEMERIKSAAN MENYELURUH DIBUTUHKAN

Persoalan utama yang kini menjadi perhatian bukan semata-mata aktivitas penggalian tanah, melainkan kepastian mengenai legalitas operasionalnya.

Apakah kegiatan tersebut telah memiliki perizinan pertambangan yang sesuai? Apakah persetujuan lingkungan dan persyaratan teknis lainnya telah dipenuhi? Bagaimana pengawasan terhadap aktivitas yang disebut masyarakat sudah berlangsung cukup lama?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui pemeriksaan dokumen dan verifikasi langsung oleh instansi berwenang, bukan sekadar berdasarkan asumsi maupun informasi yang belum terkonfirmasi.

Apabila ditemukan bahwa kegiatan tersebut beroperasi tanpa perizinan yang diwajibkan, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, apabila pengelola memiliki dokumen perizinan yang sah dan sesuai dengan kegiatan di lapangan, informasi tersebut perlu disampaikan secara terbuka agar masyarakat memperoleh kejelasan.

Prinsipnya, setiap kegiatan usaha wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pelanggaran yang dibiarkan, tetapi setiap dugaan juga harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif dan profesional.

DAMPAK LINGKUNGAN JANGAN SAMPAI DIABAIKAN

Selain persoalan perizinan, aktivitas galian di kawasan TB Kavling juga menimbulkan kekhawatiran terkait perubahan bentang alam dan potensi kerusakan lingkungan.

Kegiatan penggalian yang tidak dikelola dengan baik dapat mengubah kontur tanah, mengurangi tutupan vegetasi, meningkatkan risiko erosi, serta mengganggu keseimbangan ekosistem di sekitar lokasi.

Hilangnya pepohonan dan perubahan kondisi bukit bukan sekadar persoalan berkurangnya keindahan alam. Apabila tidak disertai pengelolaan lingkungan yang memadai, dampaknya berpotensi dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.

Karena itu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang dan instansi lingkungan hidup di tingkat Provinsi Banten perlu melakukan pemeriksaan untuk memastikan kesesuaian kegiatan dengan dokumen lingkungan, ketentuan pengelolaan dampak, serta kewajiban pemulihan lingkungan yang berlaku.

Jangan sampai kepentingan ekonomi dan pemanfaatan lahan mengesampingkan perlindungan lingkungan serta hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang sehat.

DUMP TRUCK KELUAR-MASUK, DEBU DAN KESELAMATAN JALAN PERLU DIPERIKSA

Mobilisasi sejumlah kendaraan pengangkut tanah dari lokasi galian menuju jalan raya juga menjadi aspek yang perlu mendapat perhatian.

Aktivitas kendaraan berat berpotensi menimbulkan debu, mengganggu jarak pandang pengguna jalan, serta meningkatkan risiko kecelakaan apabila tidak disertai langkah pengendalian yang memadai.

Instansi terkait perlu memeriksa kondisi akses jalan, pengendalian debu, kebersihan material yang tercecer, serta penerapan standar keselamatan selama kegiatan pengangkutan berlangsung.

Pengelola usaha juga perlu memastikan bahwa aktivitas operasionalnya tidak menimbulkan gangguan yang dapat dihindari bagi masyarakat sekitar.

Jangan sampai masyarakat harus menanggung risiko pencemaran dan gangguan keselamatan akibat kegiatan usaha yang seharusnya dapat dikelola sesuai ketentuan.

Meski demikian, tingkat dampak terhadap kesehatan masyarakat maupun kondisi lingkungan tetap perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan penilaian teknis oleh pihak yang berwenang.

TIM WARTAWAN SEMPAT KESULITAN MEMASUKI LOKASI

Dalam penelusuran lapangan, tim wartawan mengaku sempat tidak diperbolehkan memasuki kawasan galian oleh seorang penjaga yang berada di lokasi.

Menurut keterangan tim, penjaga tersebut menyampaikan bahwa bos atau pihak yang bertanggung jawab sedang tidak berada di tempat dan menyarankan agar tim datang kembali keesokan harinya.

Setelah kembali meminta izin, tim akhirnya dapat memasuki lokasi dan mengambil gambar aktivitas yang berlangsung.

Berdasarkan pengamatan tim, terlihat alat berat jenis excavator sedang beroperasi dan sejumlah unit dump truck berada di area kegiatan.

Ketika ditanya mengenai dokumen perizinan, penjaga yang berada di lokasi mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut.

Keterangan penjaga itu tidak dapat dijadikan bukti bahwa kegiatan galian tidak memiliki izin. Namun, belum diperolehnya penjelasan mengenai legalitas kegiatan membuat konfirmasi kepada pengelola dan pemeriksaan dokumen oleh instansi berwenang menjadi penting.

Hingga berita ini disusun, status perizinan kegiatan tersebut masih memerlukan verifikasi resmi.

APH DAN INSTANSI TERKAIT DIMINTA JANGAN ABAIKAN LAPORAN MASYARAKAT

Munculnya dugaan persoalan perizinan ini menjadi alasan bagi aparat penegak hukum dan instansi teknis untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Polsek setempat, Polres Serang, Polda Banten, pemerintah daerah, serta instansi yang menangani pertambangan dan lingkungan hidup diharapkan dapat menindaklanjuti informasi tersebut sesuai kewenangan masing-masing.

Pemeriksaan perlu mencakup identitas pengelola, status badan usaha apabila ada, dokumen perizinan pertambangan, kesesuaian lokasi kegiatan, persetujuan lingkungan, serta pemenuhan kewajiban teknis dan lingkungan.

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, penanganannya harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara jelas agar tidak berkembang spekulasi yang merugikan pihak mana pun.

Pengawasan yang transparan dan profesional penting untuk memastikan bahwa setiap kegiatan usaha berjalan sesuai aturan, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum.

KEPENTINGAN EKONOMI TIDAK BOLEH MENGESAMPINGKAN HUKUM

Kegiatan usaha memang dapat memberikan manfaat ekonomi dan membuka lapangan pekerjaan. Namun, manfaat tersebut harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap perizinan, perlindungan lingkungan, dan keselamatan masyarakat.

Persoalan ini tidak seharusnya dipertentangkan sebagai pilihan antara kepentingan ekonomi dan penegakan hukum. Keduanya harus berjalan beriringan melalui tata kelola usaha yang bertanggung jawab.

Jika kegiatan galian telah memenuhi seluruh persyaratan, pengelola berhak menjalankan usahanya sesuai ketentuan. Namun, apabila terbukti terdapat pelanggaran, penindakan dan kewajiban perbaikan harus dilaksanakan tanpa tebang pilih.

Pemeriksaan yang menyeluruh juga penting untuk mencegah munculnya konflik di lapangan akibat perbedaan informasi mengenai status kegiatan tersebut.

TIM WARTAWAN AKAN MELANJUTKAN INVESTIGASI DAN MEMINTA KLARIFIKASI

Hingga berita ini diterbitkan, tim wartawan menyatakan akan melanjutkan penelusuran dan meminta konfirmasi kepada pihak pengelola TB Kavling serta instansi terkait.

Permintaan klarifikasi akan disampaikan kepada aparat kepolisian di tingkat Polsek, Polres, dan Polda Banten, pemerintah daerah, instansi yang menangani perizinan pertambangan, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang dan Provinsi Banten.

Tim juga berencana menyampaikan informasi masyarakat dan temuan lapangan kepada instansi berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Pihak pengelola diharapkan memberikan penjelasan mengenai status perizinan, dasar operasional kegiatan, dan langkah pengelolaan dampak lingkungan yang telah dilakukan.

Publik berhak memperoleh informasi yang akurat mengenai kegiatan usaha yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat. Pada saat yang sama, pihak pengelola juga berhak memberikan klarifikasi dan memperoleh pemberitaan yang berimbang.

Kini, yang dibutuhkan bukan saling menuding, melainkan pemeriksaan nyata, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila seluruh perizinan telah dipenuhi, sampaikan bukti dan penjelasannya. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, tegakkan hukum sesuai aturan yang berlaku.

Tim wartawan akan terus mengawal persoalan ini hingga diperoleh keterangan yang jelas dari pihak pengelola maupun instansi berwenang.

(Suganda & H. UU — JBB)

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • Dugaan Tambang Tanpa Izin di TB Kavling Pabuaran Disorot, Excavator dan Dump Truck Beroperasi, APH Didesak Turun Tangan!
  • Dugaan Tambang Tanpa Izin di TB Kavling Pabuaran Disorot, Excavator dan Dump Truck Beroperasi, APH Didesak Turun Tangan!
  • Dugaan Tambang Tanpa Izin di TB Kavling Pabuaran Disorot, Excavator dan Dump Truck Beroperasi, APH Didesak Turun Tangan!
  • Dugaan Tambang Tanpa Izin di TB Kavling Pabuaran Disorot, Excavator dan Dump Truck Beroperasi, APH Didesak Turun Tangan!
  • Dugaan Tambang Tanpa Izin di TB Kavling Pabuaran Disorot, Excavator dan Dump Truck Beroperasi, APH Didesak Turun Tangan!
  • Dugaan Tambang Tanpa Izin di TB Kavling Pabuaran Disorot, Excavator dan Dump Truck Beroperasi, APH Didesak Turun Tangan!
Posting Komentar