BATU BARA – Pemerintah Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, mengajak masyarakat membangun kesadaran untuk memenuhi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara tertib dan tepat waktu.
Ajakan tersebut diwujudkan melalui langkah jemput bola dengan menurunkan Tim Kecamatan untuk mendatangi Wajib Pajak.
Bagi Pemerintah Kecamatan Nibung Hangus, kepatuhan pajak tidak hanya berkaitan dengan pembayaran, tetapi juga kesadaran masyarakat dalam memahami kewajiban yang melekat pada objek pajak.
Camat Nibung Hangus Agus Andika, S.Sos., M.Si. mengatakan pemerintah kecamatan ingin mengajak seluruh Wajib Pajak bersama-sama meningkatkan kesadaran memenuhi kewajiban PBB-P2.
“Kami mengajak dan menghimbau seluruh Wajib Pajak untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran dalam memenuhi kewajiban PBB-P2,” ujar Agus.
Langkah tersebut dilakukan setelah pemerintah kecamatan menggelar rapat kerja evaluasi realisasi PBB-P2.
Hasil evaluasi kemudian ditindaklanjuti dengan kegiatan lapangan.
Tim Kecamatan mendatangi Wajib Pajak sekaligus menyampaikan imbauan agar kewajiban PBB-P2 tahun berjalan yang belum diselesaikan dapat segera ditunaikan.
Sebelumnya, Pemerintah Kecamatan Nibung Hangus telah mengeluarkan Surat Himbauan Pelunasan PBB-P2 Nomor 900/678/NH/2026 pada 21 September 2026.
Himbauan itu ditujukan kepada pemilik maupun pengelola lahan perkebunan dan pertanian.
Berdasarkan hasil pemantauan objek pajak, pemerintah kecamatan menyebut masih terdapat lahan produktif yang belum menyelesaikan kewajiban PBB-P2 tahun berjalan.
Termasuk lahan dengan luas di atas 2 hektare.
Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah kecamatan untuk mendorong Wajib Pajak melakukan penyelesaian kewajibannya sesuai ketentuan.
Namun, pendekatan yang dilakukan tetap mengedepankan komunikasi.
Agus menegaskan bahwa Tim Kecamatan tidak hanya bertugas melakukan penagihan.
“Tim yang turun bukan semata-mata melakukan penagihan. Kami ingin membangun kesadaran bersama melalui komunikasi yang baik,” katanya.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa membayar pajak merupakan salah satu bentuk partisipasi dalam mendukung pendapatan daerah.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat merupakan salah satu sumber pendapatan yang mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Karena itu, pemerintah kecamatan mengingatkan Wajib Pajak agar tidak menunda pembayaran.
“Jangan menunggu didatangi. Mari kita selesaikan kewajiban pajak tepat waktu,” tegas Agus.
Pemilik maupun pengelola lahan perkebunan dan pertanian juga diminta memastikan kewajiban PBB-P2 atas objek pajak yang dimiliki atau dikelola telah diselesaikan.
Pemerintah kecamatan turut mengingatkan masyarakat agar memperhatikan batas waktu pembayaran.
Pembayaran dapat dilakukan melalui saluran pembayaran resmi yang ditunjuk menggunakan SPPT atau NOP.
Langkah Pemerintah Kecamatan Nibung Hangus tersebut dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan perpajakan daerah. Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah tercatat berstatus berlaku.
Agus berharap kesadaran masyarakat semakin tumbuh sehingga pembayaran PBB-P2 tidak selalu harus didahului oleh imbauan atau kedatangan petugas.
Dengan kesadaran tersebut, pembayaran pajak diharapkan menjadi bagian dari kepatuhan masyarakat dalam menjalankan kewajiban sebagai Wajib Pajak.
Pemerintah Kecamatan Nibung Hangus juga berharap realisasi PBB-P2 dapat semakin optimal.
“Dari masyarakat, untuk pembangunan dan manfaatnya kembali kepada masyarakat,” pungkas Agus.
Deskripsi SEO:
Kecamatan Nibung Hangus mengajak Wajib Pajak meningkatkan kesadaran dan membayar PBB-P2 tepat waktu melalui pendekatan persuasif dan edukatif.
Label: Batu Bara, Nibung Hangus, PBB-P2, Wajib Pajak, Pajak
Slug: "kecamatan-nibung-hangus-kesadaran-wajib-pajak-pbb-p2"
