Batu Bara — Informasi mengenai dugaan aktivitas mesin tembak ikan di lima lokasi di Kabupaten Batu Bara menjadi perhatian terhadap efektivitas pengawasan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Aswin dan Jumiran, S.H., M.H., menyebut lokasi Desa Lubuk Cuik Dusun III, Dusun Cahaya Desa Bulan-Bulan, Dusun II Desa Perupuk, Lingkungan II Gang Krakatau Kecamatan Air Putih, serta kawasan Jembatan Kembar Desa Sukaraja.
Penyebutan lokasi tersebut belum dapat dimaknai sebagai kepastian bahwa seluruh titik tersebut merupakan tempat perjudian. Verifikasi lapangan dari aparat menjadi tahap penting untuk memastikan informasi yang beredar.
Aswin meminta aparat melakukan pengecekan secara menyeluruh dan memberikan informasi mengenai hasil pemeriksaan.
Menurutnya, transparansi diperlukan agar masyarakat mengetahui apakah laporan yang berkembang telah ditindaklanjuti.
Dalam konteks keamanan wilayah, patroli dan pemantauan merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian. Polres Batu Bara sebelumnya menyatakan patroli dilakukan antara lain untuk mengantisipasi perjudian dan berbagai gangguan kamtibmas.
Karena itu, informasi baru mengenai dugaan perjudian dapat menjadi bahan bagi aparat untuk melakukan pengecekan sesuai kewenangannya.
Apabila ditemukan tindak pidana, proses selanjutnya tentu harus mengikuti prosedur hukum dan pembuktian yang berlaku.
Sebaliknya, jika pemeriksaan tidak menemukan unsur perjudian, hasil tersebut juga penting disampaikan kepada publik agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.
Hingga 2 Oktober 2026, belum diperoleh keterangan resmi Polres Batu Bara mengenai hasil pemeriksaan terhadap lima lokasi yang disebutkan dalam pernyataan Aswin dan Jumiran.
