HARIAN INFORMASI.COM-BANGKA BARAT – Keberadaan banner bernomor 59 yang mencantumkan nama CV Eka Jaya Mineral (EJM) di kawasan Cupat/Pulau Lampu menjadi perhatian (14-09-2026).
Banner tersebut terlihat terpasang pada sebuah ponton. Namun, Rudi selaku penanggung jawab CV EJM di Cupat mengaku tidak mengetahui pemasangan banner tersebut maupun dari mana banner itu diperoleh.
Kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan, siapa yang memasang banner nomor 59 dan dari mana banner yang mencantumkan nama CV EJM tersebut didapat?
Menurut Rudi, pihaknya masih berupaya menelusuri keberadaan pemilik ponton serta pihak-pihak yang berkaitan dengan penggunaan banner tersebut.
“Kami terus berupaya menelusuri keberadaan pemilik ponton, dan pihak-pihak yang terkait hal tersebut,” ujar Rudi.
Sebelumnya, Rudi juga menyebut Ponton 59 tersebut bukan bagian dari CV EJM dan tidak terdaftar di wilayah IUP PT Timah DU 1550.
Asal-usul banner dan pihak yang memasangnya kini menjadi bagian penting yang perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
CV EJM, pemilik Ponton 59, PT Timah, maupun pihak terkait lainnya tetap diberikan ruang klarifikasi dan hak jawab.
